Pakar Hukum Nilai Dominus Litis Berpotensi Terjadinya Abuse of Power

    Pakar Hukum Nilai Dominus Litis Berpotensi Terjadinya Abuse of Power
     Jakarta - Seminar politik hukum kajian Mahasiswa digelar di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat 31 Januari 2025. Ribuan mahasiswa dari berbagai elemen hadir mengikuti  seminar bertema Implementasi Asas Dominus Litis Dalam Perubahan KUHAP di Indonesia. Seperti diketahui, asas Dominus Litis memberi kewenangan penuh kepada jaksa dalam perkara pidana, sesuai dengan sistem hukum nasional. Asas Dominus Litis ini mendapat penolakan melalui petisi yang telah ditandatangani lebih dari 37 ribu orang. Pakar Hukum Tata Negara, Fachri Bachmid menyoroti perlunya pengawasan agar keputusan penuntutan tetap objektif dan bebas dari intervensi politik. Ia menekankan bahwa tanpa kontrol yang kuat, kewenangan ini berpotensi disalahgunakan, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan elite. Karena itu, sambungnya, diperlukan reformasi sistem hukum, termasuk mekanisme judicial review dan peningkatan akuntabilitas, untuk memastikan keadilan tetap terjaga. "Hal tersebut diafirmasi karena asas Dominus Litis di luar (negeri) sama di Indonesia cukup berbeda dalam penangan suatu tindak perkara pidana, " kata Fachri dikutip Sabtu (1/2/2025). "Penolakan ini juga sebagai bentuk dalam mencegah Kejaksaan agar tidak terjadinya absolutism kekuasaan serta abuse of power dalam ranah Lembaga Kejaksaan, " tambahnya. Sementara menurut Akademisi UIN Jakarta, Alfitra menambahkan, asas ini diterapkan untuk memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam proses penuntutan, menggantikan sistem lama dimana penuntutan dilakukan secara perseorangan. "Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memastikan bahwa perkara pidana ditangani secara profesional demi kepentingan umum, " katanya. Dikhawatirkan Tumpang Tindih Kekuasaan Penguatan asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian. Salah satu sorotan utama adalah pada Pasal 12 Ayat 11, yang memungkinkan jaksa mengintervensi penyidikan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari. "Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi independensi penyidik kepolisian dan memicu konflik antar lembaga penegak hukum, " ujar Alfitra. Selain itu, lanjutnya, kewenangan jaksa dalam mengontrol penyidikan, termasuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan, juga mendapat kritik. "Beberapa pihak berpendapat bahwa kewenangan ini seharusnya berada di tangan hakim guna menjaga prinsip checks and balances, " paparnya.

    tolak dominus litis tolak dominus litis
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much....

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Fungsi dan Wewenang DPR RI
    Lanud Sultan Hasanuddin Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat Takalar
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Kongres Ke-18 Muslimat Nahdlatul Ulama
    Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 65 Perwira Tinggi TNI
    Sambangi warga Yang Sedang Kumpul, Patroli Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon Ajak Warga Jaga Kamtibmas Yang Kondusif
    Sambangi warga Yang Sedang Kumpul/Nongkrong, Patroli Polsek Gegesik Ajak Warga Jaga Kamtibmas yang Kondusif.
    Pakar Hukum Nilai Dominus Litis Berpotensi Terjadinya Abuse of Power
    Berikan Rasa Aman kepada Warga Masyarakat wilayah Kecamatan Sumber, Polsek Sumber Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Malam menjelang pagi
    Sambangi warga Yang Sedang Kumpu, Patroli Polsek Sumber Polresta Cirebon Ajak Warga Jaga Kamtibmas Yang Kondusif
    Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Gegesik
    Polsek Depok Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Apotek Surabraja
    Personel Polsek Babakan Bantu Evakuasi Balita yang Mengalami Kejang di Pinggir Jalan ke RSUD Waled
    Kapolsek Arjawinangun sambang dan Binluh pelajar SMPN 2 Arjawinangun dalam rangka Police Go To School.
    Polsek Lemahabang Gencarkan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Di Kalangan Pelajar
    Anggota Polsek Ciwaringin Lakukan Giat Bin Rohtal Yasinan Dan Doa Bersama, Guna Untuk Meningkatkan Keimanan, Ketakwaan Dan Keselamatan,
    Kapolsek Ciwaringin Bersama Forkopimcam Lakukan Pembongkaran Terhadap Rumah Yang Mendapat Rutilahu,
    Antisipasi tawuran pada acara arak arakan singa Depok, Bhabin Kamtibmas dan Babinsa bersinergi utk cipkon aman.
    Ps Kanit Binmas Polsek Beber Hadiri Giat Pelepasan Siswa Kelas VI dan Kenaikan Kelas I- V SDN I Beber
    Polsek Arjawinangun melaksanakan pengaturan lalin di depan SMPN 1 Arjawinangun memberikan rasa aman dan lancar kepada  pelajar.

    Ikuti Kami