Jakarta, Pakar Hukum dari Universitas Khairun (UNKHAIR) Ternate, Rusdi Hasan mengatakan, bahwa asas dominus litis merusak sistem hukum di Indonesia. Lebih lanjut dosen Fakultas Hukum UNKHAIR Ternate ini menjelaskan, ada tiga alasan kenapa asas dominus litis merusak sistem hukum di Indonesia. Pertama, asas dominus litis ini memungkinkan tereduksinya kewenangan Polri sebagai penyidik dalam criminal justice sistem di Indonesia. “Sehingga secara operasional dalam penerapannya akan berimpilikasi pada kerancuan hukum acara pidana kita, ” jelas Rusdi Hasan, Pakar Hukum dari UNKHAIR Ternate saat diwawancara, Jumat (7/2). Kedua, sambung Rusdi, bahwa dalam konsensus hukum nasional, Kepolisian memiliki yurisdiksi yang lebih utama dalam soal penyidikan, sehingga penerapan asas ini dapat memungkinkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum. “Dalam hal ini antara Kejaksaan dan Kepolisian, ” ungkapnya. Ketiga, terhadap persoalan tidak ada tindak lanjut atas laporan atas masyarakat tentang suatu peristiwa hukum. Misalnya, soal korupsi.Maka sudah ada mekanisme tersendiri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, tentang manajemen penyidikan sehingga dalam soal ini tidak diperlukannya tindakan “takeover ” dari kejaksaan. “Dan yang terakhir, ialah asas dominus litis tidak mengandung aspek filosofi hukum yang bersifat universal, ” ujarnya. “Misalnya tujuan hukum atau pemenuhan asas keadilan hukum. Jadi, konklusi sederhanannya ialah asas ini mencederai prinsip dasar hukum acara pidana kita sekaligus berpotensi mengganggu yurisdiksi kepolisian, ” tandasnya.
dominus litis merusak sistem hukum di indonesia